BeritaNasional

Tanpa Akta Nikah, Anak Hasil Nikah Siri Terancam Tak Diakui Negara

×

Tanpa Akta Nikah, Anak Hasil Nikah Siri Terancam Tak Diakui Negara

Sebarkan artikel ini

Akta Nikah

4/7/2025 - Akta Nikah
ILUSTRASI: Pasangan menandatangani dokumentasjon pernikahan.(Freepik)

JENDELAMALUKU.COM – Praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatat secara resmi oleh negara terus menjadi perhatian serius pemerintah.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan, ketiadaan akta nikah dari pasangan suami istri berdampak langsung pada status hukum anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Dalam acara Nikah Massal Gratis untuk 100 pasangan se-Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Sabtu (28/6/2025) lalu, Menag menyampaikan bahwa anak dari pasangan nikah siri rentan mengalami berbagai hambatan administratif, mulai dari pembuatan akta kelahiran hingga pengakuan hak-hak dasar dari negara.

“Kalau pasangan tidak sah secara hukum, anak yang lahir tidak bisa mendapatkan tunjangan dari negara, misalnya jika orang tuanya adalah Aparatur Sipil Negara. Tidak ada akta lahir tanpa akta nikah,” tegasnya dikutip dari kemenag.go.id.

Ia menjelaskan bahwa nikah siri hanya sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dicatatkan oleh negara.

Akibatnya, negara tidak bisa hadir melindungi atau memenuhi hak-hak sipil anak tersebut.

“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” jelasnya.

Menag menambahkan, ketidaktercataan pernikahan juga berdampak pada keberlanjutan pendidikan dan status administrasi anak di masa depan.

Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga, tidak dapat memiliki KTP, dan akan terhambat dalam mengakses layanan negara lainnya.

“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di kartu rumah tangga. Kalau tidak tercatat, tidak mungkin punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa buat paspor. Akhirnya, tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima,” ungkapnya.

Melalui program nikah massal ini, Kementerian Agama mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahan mereka secara sah di mata hukum.

Selain menghapus hambatan ekonomi, program ini bertujuan membuka akses legalitas bagi pasangan yang selama ini hanya menikah secara agama.

“Akta nikah ini besar sekali manfaatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

“Akta nikah berlogo Garuda bukan sekadar simbol, melainkan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya secara hukum,” tutupnya.

Jika kamu ingin versi *lebih pendek*, *untuk media sosial*, atau gaya *news feature*, tinggal bilang saja.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM