BeritaMaluku

Tongkang PT BTR Patah di Wetar, DPRD Maluku Geram: Sudah 7 Bulan, Hasil Uji Lingkungan Mana?

×

Tongkang PT BTR Patah di Wetar, DPRD Maluku Geram: Sudah 7 Bulan, Hasil Uji Lingkungan Mana?

Sebarkan artikel ini

Maluku

JENDELAMALUKU.COM — Komisi II DPRD Maluku kembali menyorot keras kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar.

Janji perusahaan untuk menyerahkan hasil analisis dampak lingkungan hingga kini belum ada kabar.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie Jhon Laipeny, menegaskan lembaganya tidak akan tinggal diam.

“Kami butuh data ilmiah, bukan spekulasi,” tegasnya usai RDP dengan Dinas LH dan ESDM di Kantor DPRD Maluku, Rabu (15/04/2026).

Ia menjelaskan, Komisi II telah meminta OPD teknis segera mengumpulkan data valid sebagai bahan pertanggungjawaban kepada DPRD, sekaligus menjadi dasar penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya warga di Pulau Wetar.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian ilmiah terkait dampak lingkungan.

Baja Juga :  Milad ke-19, YBM PLN UIW MMU Salurkan Bantuan bagi 238 Mustahik di Maluku

Pasalnya, PT BTR sebelumnya menjanjikan hasil uji sampel akan disampaikan dalam waktu tiga bulan, termasuk data tenaga kerja yang pernah disampaikan.

“Kalau soal dampak lingkungan, kami tidak bisa berspekulasi. Kami butuh hasil kajian ilmiah, dan Komisi II juga memiliki tenaga ahli lingkungan yang akan menelaah hasil tersebut,” tegasnya.

Laipeny menambahkan, DPRD tetap memantau perkembangan kasus ini, sejalan dengan arahan Gubernur Maluku agar pengawasan terus dilakukan. Namun, ia mengakui hingga kini komunikasi dengan pihak perusahaan belum berjalan.

“Sudah lewat dari tiga bulan, bahkan hampir enam hingga tujuh bulan, tetapi belum ada penyampaian hasil maupun komunikasi dari pihak perusahaan,” ungkapnya.

Terkait langkah selanjutnya, Komisi II memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan berdasarkan hasil uji yang sah.

Baja Juga :  Sadali Ie Resmi Dilantik sebagai Pj Gubernur Maluku Gantikan Murad Ismail, Ini Kata Menteri Tito

“Kalau nanti terbukti mencemari lingkungan, maka kami akan ambil tindakan sesuai kewenangan. Tapi jika tidak, tentu tidak perlu ada teguran,” jelasnya.

Ia juga memastikan, pemanggilan terhadap pihak PT BTR akan segera dilakukan setelah pembahasan LKPJ Gubernur rampung.

“Saat ini kami fokus menyelesaikan LKPJ karena agenda cukup padat, mulai dari tingkat komisi, fraksi hingga pansus. Setelah itu, barulah agenda rapat dengan pihak ketiga maupun OPD teknis kembali berjalan,” pungkasnya

Komisi II memastikan akan ambil tindakan tegas jika bukti pencemaran terbukti. Pemanggilan PT BTR dijadwalkan setelah pembahasan LKPJ Gubernur 2025 selesai. (*)

 

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM