Awalnya kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2018. Pelapornya adalah mantan PLT Walikota Tual Hamid Rahayaan dan warga Tual Dedy Lesmana.
Mereka mengendus ada 199.920 kilogram beras CBP yang disalurkan ternyata tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima. Kemudian Bareskrim melimpahkan pengusutan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan Adam. Hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku telah dikantongi penyidik sejak tahun lalu. Ada kerugian negara senilai 1,8 miliar rupiah.