JENDELAMALUKU.COM – Warga Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penanganan sejumlah kasus dugaan pembakaran, pengrusakan, dan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum warga Hatusua.
Mereka mengancam akan memblokade Jalan Lintas Seram apabila proses hukum tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar pemuda, pemudi, dan masyarakat Waipirit di Balai Seni Desa Waipirit, Kamis (13/8/2026).
Koordinator aksi, Sammy Luhukay mengatakan, masyarakat menuntut kepastian hukum atas sejumlah perkara yang terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, dan hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan bagi para korban.
Menurutnya, Pemerintah Desa Waipirit juga diharapkan mengambil peran aktif dalam mengawal proses hukum agar seluruh tuntutan masyarakat mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Pelaku pembakaran dan pembacokan dari tahun 2024 sampai 2026 belum diproses dengan baik. Kami berharap Pak Kades harus pasang badan untuk menjawab keluhan masyarakat Waipirit,” tegas Sammy.
Selain meminta pelaku segera diproses hukum, massa aksi juga menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan bangunan akibat insiden tersebut.
Mereka meminta adanya surat pernyataan kesediaan mengganti kerugian yang ditandatangani pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat juga mendesak penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada para korban agar proses penanganan perkara dapat dipantau.
Koordinator aksi lainnya, Deni Luhukay, menegaskan aksi yang dilakukan bertujuan menyampaikan aspirasi korban yang hingga kini masih menunggu tindak lanjut atas laporan mereka.
“Kami datang hanya menyampaikan keluhan masyarakat yang menjadi korban dan tuntutannya belum ditindaklanjuti terhadap pelaku,” ujarnya.
Deni juga mempertanyakan masih terjadinya aksi pengrusakan dan penganiayaan meski sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Desa Waipirit menyatakan akan terus mengawal tuntutan masyarakat dan memastikan persoalan itu masih dalam proses penanganan hukum.
Meski demikian, warga menegaskan aksi lanjutan akan dilakukan apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penyelesaian kasus.
“Kalau tuntutan tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi berikutnya dan palang Jalan Lintas Seram,” tegas Sammy.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar kasus yang dilaporkan dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.







