BeritaMaluku Tenggara

Perempuan Kei Gelar Aksi di Polres Malra, Soroti Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak

×

Perempuan Kei Gelar Aksi di Polres Malra, Soroti Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini

Kekerasan Seksual Anak

21/9/2026 - Massa Aksi
Warga Watdek yang didominasi perempuan mengenakan pakaian adat merah saat menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Maluku Tenggara, Senin (21/9/2026). (JendelaMaluku.com - Megarivera Renyaan)

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Persoalan perlindungan terhadap korban menjadi sorotan dalam aksi solidaritas warga Watdek yang mendatangi Markas Polres Maluku Tenggara (Malra), Senin (21/9/2026).

Didominasi perempuan yang mengenakan pakaian adat berwarna merah, massa aksi menuntut kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

Aksi diawali dengan long march dari kawasan Watdek sekitar pukul 10.25 WIT.

Massa bergerak melintasi Ohoijang dan Ohoibun sebelum tiba di depan Mapolres Malra, Langgur.

Kedatangan warga tidak hanya membawa tuntutan penegakan hukum, tetapi juga menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan petisi berisi tanda tangan warga yang menyatakan dukungan terhadap korban.

Sejumlah poster berisi tuntutan transparansi dan penuntasan kasus turut dibawa dalam aksi.

Baja Juga :  Dua Bulan Berlatih, 33 Paskibraka Tual Terima Apresiasi Pemkot

Salah satu orator, Fitria Achmad, mempertanyakan langkah yang telah dilakukan Polres Malra dalam melindungi korban yang masih berusia anak-anak.

“Kami hanya ingin bertanya selama kasus ini berjalan dalam ranah penyidikan, apa tindakan yang diambil Polres Malra untuk melindungi korban,” ujar Fitria.

Ia menilai perlindungan terhadap kondisi psikologis korban perlu menjadi perhatian serius, terutama untuk mencegah adanya tekanan maupun intimidasi dari pihak keluarga.

Menurut Fitria, meskipun Maluku Tenggara belum memiliki rumah aman bagi korban, kepolisian bersama instansi terkait seharusnya dapat mengambil langkah alternatif untuk memastikan keselamatan dan pemulihan korban.

“Memang di Malra tidak tersedia rumah aman, namun minimal ada inisiatif dari Polres Malra maupun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, namun nihil,” katanya.

Baja Juga :  Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ambon Hari Ini, Sabtu 16 Maret 2024

Fitria juga menyampaikan kekecewaan warga terhadap penanganan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan korban memperoleh keadilan.

Polisi Jelaskan Proses Penyidikan

Setelah sekitar 30 menit menyampaikan aspirasi, Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Zaenal bersama Kanit IV PPA Aiptu Renelda Toffy menemui massa aksi.

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan membutuhkan pengumpulan alat bukti yang sesuai.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan sudah dilaksanakan. Kami harus mengumpulkan alat bukti yang harus sesuai dan kemudian diproses,” jelasnya di hadapan massa.

Terkait perlindungan korban, ia menyebut penanganan melibatkan Bidang P2TP2A Dinas PMDPPA dan Dinas Sosial.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM