Nasional

Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan

×

Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
11/3/2026 - Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (6/3/2026). (Courtesy - Komdigi RI)

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan Berita Terbaru!

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM di Channel Telegram kami.

✈ GABUNG CHANNEL TELEGRAM
Baja Juga :  Kabinet Merah Putih Bertambah Empat Wamen, Pertahanan Dapat Dua Posisi