JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola zakat nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Menurut Menag, penguatan sistem pengawasan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
Ia menekankan, audit laporan keuangan oleh auditor publik perlu dilakukan secara konsisten.
Namun demikian, ia menilai aspek syariah tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan dana umat.
Karena itu, keberadaan auditor syariah dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh proses penghimpunan dan penyaluran zakat berjalan sesuai prinsip-prinsip syariat Islam.
“Pengelolaan zakat bukan hanya soal administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan syariah, termasuk dalam pendistribusian kepada para ashnaf,” ujar Nasaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, dinamika perkembangan lembaga filantropi Islam yang semakin pesat menuntut pembaruan sistem tata kelola dan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan guna menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.
Menag juga mengapresiasi berbagai lembaga amil zakat yang telah berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola kelembagaan.
“Kita ingin tata kelola zakat di Indonesia semakin baik dan semakin dipercaya masyarakat. Zakat adalah amanah besar umat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Kementerian Agama, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan regulasi, sistem pengawasan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan agar pengelolaan zakat di Indonesia semakin efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip syariah.(*)







