Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sedangkan Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
Alexander juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak atas citra diri untuk tidak ragu menempuh jalur hukum yang tersedia, baik melalui aparat penegak hukum maupun pengaduan kepada Kemkomdigi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.







