Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung terhitung dalam total harga pembayaran di kasir maupun transaksi online Logam Mulia.(*)





