TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda MS terhadap siswa madrasah AT yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (19/2/2026).
Bripda MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka
meninggalnya siswa madrasah 14 tahun, Arianto Karim Tawakal.
Dalam pres release yang digelar, Sabtu (21/2/2026) Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama penyidik pada Jumat (20/2/2026) malam.
“Setelah melakukan gelar perkara status Bripda MS dari terlapor dinaikan jadi tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan dan diterima keluarga korban dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikoordinasikan dengan kejaksaan pada hari kerja.
“Selain proses pidana, kasus ini juga akan diproses secara kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku. Jadi Proses pidana berjalan, kode etik juga tetap berjalan,” tutur Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Aji Prakoso Trisaputra, menegaskan sebanyak 14 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Saksi yang kami periksa terdiri dari saksi pihak korban dan pihak anggota yang berada dilapangan.
Dalam prosesnya dari Lidik menjadi Sidik, dari terlapor statusnya naik menjadi tersangka,” bebernya.
Berikut kronologi yang dikemukakan Kapolres Tual.
Peristiwa bermula saat saksi dan terlapor tergabung dalam regu Patroli Satbrimob kompi I Batalyon C melaksanakan tugas patroli dari pukul 22.00 WIT sampai Pukul 6.00 WIT diseputaran Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Pada saat akhir patroli, dua warga melaporkan dugaan pemukulan di wilayah Fiditan Atas, regu kemudian bergerak menggunakan mobil rantis menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, sejumlah warga yang berkumpul dengan sepeda motor membubarkan diri.
Dari 10 anggota yang turun, sembilan orang menyeberang ke sisi jalan lain, sementara Bripda MS tetap berada di dekat median jalan sambil membuka dan memegang helm taktikalnya.
Kemudian kurang lebih 10 menit datang dua sepeda motor dari arah Ngadi menuju Tete Pancing dengan kecepatan tinggi, Bripda MS kemudian memberikan isyarat dengan mengayunkan helem berulang kali.
Namun, salah satu sepeda motor melintas Bripda MS, sementara motor yang dikendarai korban diduga mengena helm yang diayun hingga mengenai pelipis kanan korban.
Korban lantas terjatuh dan terseret aspal, dengan posisi tertelungkup, sedangkan sepeda motor masih tetap melaju, kemudian menabrak sepeda motor saksi di depannya sehingga keduanya terjatuh.







