JENDELAMALUKU.COM — Mahkamah Konstitusi atau MK menolak sepuluh gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Maluku.
Sementara itu, satu gugatan lainnya berlanjut ke sidang pembuktian.
Gugatan yang masuk ke tahap pembuktian gugatan terkait hasil Pilkada Kabupaten Buru, Maluku.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Amus Besan dan Hamsah Buton (Paslon Nomor Urut 4).
Gugatan dengan nomor perkara 174/PHP.BUP-XXIII/2025 menjadi satu dari 40 gugatan yang diterima MK.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Sementara untuk daerah lainnya yakni Kota Ambon, Maluku Tengah, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Timur ditolak permohonannya.
Masing-masing yang ditolak adalah sengketa Pilkada MBD dengan nomor perkara 135/PHPU. BUPXXIII/ 2025, diajukan oleh pasangan Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata selaku pemohon.
Lalu Pilkada Aru dengan 161/PHPU.BUPXXIII/ 2025 dengan pemohon pasangan Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh.
Kemudian, sengketa Pilkada KKT dengan nomor 161/PHPU.BUPXXIII/ 2025, diajukan pasangan Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan.
Perkara 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Ambon Tahun 2024, dengan pemohon Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, kuasa hukumnya Edi Irsan Elys.
Perkara 106/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, Abdul Jabat dan Ummar Banyal.
Perkara 209/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, kuasa hukum Vendy Toumahuw.
Perkara 243/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024, Adolof Bormasa dan Henrikus Serin, dengan kuasa hukum Deni Frankli Sianressy.
Dan perkara 268/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024, Martinus Sergius Ulukyanan dan A Yani Rahawarin, kuasa hukum Nasrullah Kamaruddin, dan Caludiski Aritonang.
Sebelumnya untuk Pilkada Ambon, KPU menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.
Untuk, Maluku Tengah, KPU menetapkan pasangan calon Amir Awat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mario Lawalata, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.