TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Warga Ohoi Watdek, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku, menggelar aksi protes dengan membakar ban dan memblokade Jembatan Watdek, Jumat (18/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Warga mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum atas perkara yang dinilai belum kunjung tuntas.
Pantauan di lokasi, aksi pembakaran ban berlangsung di pertigaan jalan Watdek sejak sekitar pukul 17.03 WIT.
Sejumlah warga memadati lokasi sambil menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut perkara tersebut.
Dalam aksinya, warga mendesak kepolisian segera menangkap terduga pelaku dan menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Warga juga menuntut pencopotan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dan Kanit PPA Aiptu Renelda M.F. Toffy.
Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap penanganan sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di wilayah Malra.
Warga Soroti Hasil Visum Korban
Tidak berhenti pada aksi pembakaran ban, warga kemudian bergerak ke Jembatan Watdek yang menjadi salah satu akses utama menuju Kota Tual.
Jembatan tersebut ditutup sementara sebagai bentuk desakan agar pihak kepolisian memberikan kejelasan terkait penanganan perkara yang dipersoalkan warga.
Akibat penutupan akses tersebut, arus lalu lintas dari dan menuju Kota Tual sempat lumpuh.
Puluhan kendaraan terpaksa berhenti hingga warga kembali membuka akses jembatan.
Salah seorang warga Watdek yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan terhadap proses penanganan kasus yang diduga melibatkan seorang ayah berinisial JO.
Menurutnya, Satreskrim Polres Malra telah menghentikan penanganan terhadap terduga pelaku dengan alasan kurang bukti, setelah adanya pencabutan laporan oleh pihak keluarga.
“Satreskrim Polres Malra membebaskan terduga pelaku pencabulan anak kandung, JO, dengan dalih kurang bukti dan menyusul pencabutan laporan oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti hasil Visum et Repertum yang disebut menunjukkan adanya luka robekan berulang pada organ intim korban.
Menurutnya, temuan medis tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pengusutan perkara.
“Penyidik mengabaikan bukti ilmiah ini dan tunduk pada pencabutan laporan yang sarat tekanan atau intimidasi domestik,” katanya.
Warga tersebut menilai, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, meskipun terdapat pencabutan laporan oleh pihak keluarga.







