JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah kembali memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M.
Hal ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Senin (28/4/2025).
“Kita akan kembali perpanjang pelunasan Bipih Reguler hingga 2 Mei 2025,” tegas Muhammad Zain.
Namun, perpanjangan ini tidak berlaku bagi jemaah di Provinsi Maluku.
“Perpanjangan ini hanya dibuka untuk tiga provinsi, yaitu: Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten,” sambungnya.
Selain kuota yang belum terisi semua di Jawa Barat dan Gorontalo, jemaah status cadangan yang melunasi pada tiga provinsi ini juga masih perlu ditambah.
Tujuannya, untuk mengantisipasi jemaah yang sudah melunasi tapi akhirnya menunda keberangkatan.
“Ada juga sejumlah jemaah yang ketentuan istitha’ahnya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jemaah berhak lunas,” tegasnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.