Utama

Pemkot Ambon Pastikan Gaji PPPK dan CPNS Dibayar Lunas November Ini

×

Pemkot Ambon Pastikan Gaji PPPK dan CPNS Dibayar Lunas November Ini

Sebarkan artikel ini

Gaji PPPK

6/11/2025 - Jopie Silanno
AMBON: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno. (Courtesy - MCAMBON)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sempat tertunda akan diselesaikan bulan ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji bagi PPPK selama dua bulan, yakni Oktober dan November, serta bagi CPNS selama satu bulan pada Juni lalu.

“Memang benar untuk PPPK itu (gaji-red) ada sekitar dua bulan yakni, Oktober dan November yang belum dibayarkan. Sedangkan untuk CPNS itu sebulan yakni bulan Juni lalu,”
kata Silanno.

Silanno menegaskan, Pemkot Ambon telah menyiapkan langkah percepatan agar seluruh tunggakan dapat dibayarkan sebelum akhir November.

“Kita akan selesaikan tunggakkan dari PPPK dan CPNS dalam bulan November ini,” tegasnya.

Proses Administrasi Jadi Penyebab Utama

Menurut Silanno, keterlambatan terjadi karena proses administrasi dan penyesuaian data kepegawaian, baik untuk CPNS tahap I dan II maupun PPPK.

CPNS yang diangkat dengan SK pada bulan Juni membutuhkan waktu untuk pelaporan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penginputan data pribadi, serta penyusunan daftar gaji. Prosedur serupa juga berlaku bagi PPPK yang baru diangkat pada bulan Oktober.

“Setelah diangkat (CPNS-red) dengan SK bulan Juni masing-masing CPNS itu dia harus lapor di OPD masing-masing setelah itu, maka tugas bendahara untuk menginput data mereka baik itu, data pegawai serta tunjangan istri atau tunjangan anak lalu dibentuklah daftar gaji.

Kemudian masing-masing OPD menginput ke BPKAD, selanjutnya BPKAD input ke Taspen.

Tentu proses ini yang dia butuh waktu, begitupun juga dengan pengangkatan PPPK tahap 1 maupun tahap 2, diangkat pula Oktober proses pembentukan gaji itu di bulan November sehingga gaji PPPK itu dibayar mulai bulan November dan gaji susulan bulan Oktober,”
paparnya.

Pembayaran Dimulai Pekan Ini

Silanno menyebut, BPKAD saat ini tengah memproses pembayaran gaji untuk bulan November, yang ditargetkan selesai antara 5–10 November.

Sementara pembayaran gaji susulan bulan Oktober akan dilakukan mulai 10–15 November.

“Kita lagi proses pembayaran gaji bulan November.

Setelah itu baru kita lanjut proses gaji bulan Oktober.

Untuk bulan November paling lambat tanggal 5 hingga tanggal 10 sudah dibayarkan.

Sedangkan untuk bulan Oktober kita mulai proses pembayaran dari tanggal 10 sampai tanggal 15.

Jadi dalam bulan ini dua bulan gaji PPPK itu kita pastikan lunas,” bebernya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM