JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan agar arah pembangunan dan perencanaan kota di Indonesia menempatkan keselamatan, partisipasi, serta martabat perempuan sebagai pusat kebijakan.
Peringatan Hari Perencanaan Kota Sedunia dijadikan momentum untuk menegaskan kembali bahwa kota bukan sekadar persoalan tata ruang dan infrastruktur, tetapi juga ruang hidup manusia yang harus menjamin hak asasi setiap warganya, terutama perempuan.
Komnas Perempuan menilai, pengabaian terhadap pengalaman dan kebutuhan perempuan dalam perencanaan kota dapat memperdalam ketimpangan sosial, menyingkirkan perempuan dari ruang pengambilan keputusan, bahkan menciptakan bentuk-bentuk kekerasan baru.
Sepanjang 2020–2024, lembaga ini menerima sedikitnya 22 pengaduan terkait penggusuran, konflik tata ruang, dan pembangunan berskala besar yang berdampak langsung pada perempuan.
Banyak di antaranya terjadi tanpa konsultasi yang bermakna dan disertai praktik koersif seperti intimidasi, pelecehan, hingga kriminalisasi terhadap perempuan yang memperjuangkan ruang hidupnya.
“Perempuan menjadi pihak yang paling terdampak karena keterhubungan mereka yang kuat dengan ruang hidup, pengasuhan keluarga, dan sumber penghidupan. Ketika rumah dan lingkungan mereka digusur, perempuan tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga kehilangan ruang sosial, dukungan komunitas, dan rasa aman yang menopang kehidupan sehari-hari. Banyak dari mereka harus memulai kembali dalam kondisi yang tidak menentu dan menghadapi stigma sebagai penghambat pembangunan,” ujar Komisioner Yuni Asriyanti dikutip dari siaran pers Komnas Perempuan.
Menurut Komnas Perempuan, praktik pembangunan yang menyingkirkan suara dan pengalaman perempuan merupakan bentuk diskriminasi sekaligus pengingkaran terhadap prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal yang layak, dan lingkungan hidup yang sehat.
Rekomendasi Umum CEDAW No. 19 dan No. 35 pun menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan, termasuk akibat kebijakan pembangunan yang diskriminatif, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk menghapus diskriminasi.
Karena itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya perencanaan wilayah dan kota yang partisipatif, transparan, serta berkeadilan gender, dengan mewajibkan analisis sosial dan gender dalam setiap kebijakan tata ruang.
Negara, menurut lembaga ini, harus memastikan perlindungan terhadap ruang hidup perempuan dan kelompok rentan dari ancaman penggusuran maupun proyek pembangunan yang mengabaikan hak mereka.







