Ambon

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Dimulai, Pemangku Kepentingan Maluku Tegaskan Komitmen

×

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Dimulai, Pemangku Kepentingan Maluku Tegaskan Komitmen

Sebarkan artikel ini

Hari Anti Kekerasan

25/11/2025 - K16H AKTP
AMBON: Perwakilan pemerintah, kepolisian, dan aktivis perempuan bergandengan suara dalam pembukaan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Ambon. (JendelaMaluku.com - Isro Belen)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16H ATKP) resmi dimulai di Kota Ambon, Senin (25/11/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di bawah Jembatan Merah Putih, Desa Galala, Kecamatan Sirimau ini mengangkat tema “Gerak Bersama Par Maluku yang Humanis” dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, Polda Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku, hingga organisasi masyarakat sipil dan aktivis perempuan.

Kegiatan dibuka dengan sesi open mic yang menghadirkan aktivis dan pejuang hak-hak perempuan.

Mereka memaparkan berbagai kasus kekerasan yang masih marak terjadi di Maluku.

Data menunjukkan, sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 266 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meliputi pelecehan, kekerasan berbasis gender, serta diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan penyandang HIV.

Salah satu aktivis muda, Deva Tuhulereuw, seorang perempuan tuli, menyampaikan kesaksian tentang kekerasan terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di lingkungannya.

25/11/2025 - Deva Tuhulereuw
AMBON: Deva Tuhulereuw, aktivis perempuan tunarungu, menyampaikan kesaksian tentang kekerasan terhadap penyandang disabilitas dalam pembukaan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Ambon, Senin (25/11/2025).

“Kekerasan terhadap penyandang disabilitas masih sering terjadi di lingkungan kami. Perlindungan bagi kelompok rentan masih sangat minim,” ucap Deva.

Kisah tersebut menegaskan masih minimnya perlindungan bagi kelompok rentan.

Selain memaparkan kondisi lapangan, para aktivis juga menyoroti pentingnya implementasi Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012 dan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Aktivis perempuan Katrin Wokanubun kembali menegaskan komitmen generasi muda Maluku untuk mengawal penerapan UU TPKS.

Ia menekankan bahwa aturan tersebut adalah payung hukum yang harus dijalankan secara konsisten, tanpa ruang bagi praktik penyelesaian kekerasan seksual melalui mediasi atau pemaksaan menikahkan korban dengan pelaku.

“Tidak boleh ada lagi praktik mediasi atau pemaksaan menikahkan korban dengan pelaku,” ujar Katrin.

Katrin juga memaparkan data kasus kekerasan seksual 2022–2024 yang mencapai 518 kasus, dengan korban 814 anak dan 95 perempuan, termasuk kasus besar yang hingga kini belum tuntas.

Menanggapi suara publik, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM