NAMLEA, JENDELAMALUKU.COM – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, turun langsung memimpin kegiatan Polisi Mengajar di SMA Negeri 2 Buru pada Selasa (4/8/2026).
Program unggulan Kapolda Maluku ini digulirkan untuk menanamkan kesadaran hukum serta mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak dini di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, suasana kelas tampak berbeda dari biasanya.
Bukan guru sekolah yang berdiri di depan kelas, melainkan orang nomor satu di Polres Buru yang membawakan materi edukasi hukum, pencegahan bullying, hingga perlindungan anak dan perempuan.
AKBP Sulastri menegaskan, kesadaran hukum merupakan benteng utama dalam kehidupan bermasyarakat yang harus dipupuk sejak usia sekolah.
“Hukum bukan sekadar tulisan di buku. Hukum adalah cara kita hidup agar saling melindungi, bukan saling menyakiti. Kepatuhan hukum dimulai dari hal paling kecil: menaati tata tertib sekolah, menghormati orang tua dan guru, serta tidak mengganggu hak orang lain,” tegas AKBP Sulastri di hadapan para siswa.
Kenakalan Remaja Berkonsekuensi Pidana
Kapolres Buru juga mengingatkan para siswa bahwa kenakalan remaja, tawuran, perundungan (bullying), dan penyalahgunaan narkoba bukan sekadar pelanggaran aturan sekolah biasa.
Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku ke ranah pidana.
“Tata tertib sekolah adalah bentuk hukum paling dekat dengan kehidupan pelajar. Setiap perbuatan ada tanggung jawabnya. Semakin kita paham hukum, semakin bijak kita bertindak,” lanjutnya.
Pesan Tegas: Stop Kekerasan Fisik, Psikis, dan Seksual
Materi perlindungan perempuan dan anak menjadi penekanan paling mendalam dalam kegiatan ini.
AKBP Sulastri mengimbau seluruh siswa untuk memahami bahwa setiap orang berhak hidup aman tanpa rasa takut.
Ia merincikan bahwa kekerasan tidak hanya sebatas tindakan fisik seperti pukulan, tetapi juga mencakup:
* Kekerasan Psikis: Memaki, menghina, mengejek, menyebarkan aib, hingga memaksa kehendak.
* Kekerasan Seksual: Sentuhan yang tidak diinginkan, ucapan cabul, hingga pemaksaan syarat tertentu yang masuk dalam kategori kejahatan berat.
* Perundungan (Bullying): Baik yang dilakukan secara langsung di lingkungan sekolah maupun melalui media sosial (cyberbullying).
AKBP Sulastri meminta para siswa untuk berani bersuara dan tidak tinggal diam jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan.
“Jangan diam jika mengetahui atau mengalami kekerasan. Ceritakan kepada guru, orang tua, atau langsung datang ke Polres Buru. Kami hadir untuk melindungi Anda. Menghormati perempuan dan sesama teman adalah kewajiban hukum sekaligus bukti kepribadian yang luhur,” pungkasnya.







