Ambon

Parkir Liar Bikin Pasar Mardika Kacau, Pemkot Ambon: Itu Bukan Kewenangan Kami!

×

Parkir Liar Bikin Pasar Mardika Kacau, Pemkot Ambon: Itu Bukan Kewenangan Kami!

Sebarkan artikel ini

Parkir Liar Mardika

11/12/2025 - Yan Duminggus Suitella
AMBON: Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, saat menyampaikan keterangan pers di ruang Rapat Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25). (Courtesy - MCAMBON)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan menegaskan kembali pentingnya penataan lalu lintas di kawasan Pantai Mardika, menyusul maraknya aktivitas parkir liar di area tersebut.

Meski lokasi itu sering dipenuhi kendaraan, Pemkot Ambon memastikan bahwa ruas jalan tersebut bukan merupakan zona parkir resmi di bawah kewenangannya.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangan pers di ruang Rapat Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25).

Ia menjelaskan, pengaturan lokasi parkir telah diatur melalui SK Wali Kota Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.

“Dalam SK tersebut terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk di dalamnya,” tegasnya.

Baja Juga :  Perumdam Tirta Yapono Percepat Realisasi Layanan Air Bersih, Target Passo Larier Beroperasi Maret

Suitella menambahkan, area parkir di Pasar Mardika telah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku sejak September 2024.

Meski status kewenangan sudah berubah, ia mengakui bahwa praktik parkir liar tetap marak terjadi di sepanjang ruas Pantai Mardika, bahkan setelah rambu larangan parkir dipasang oleh BPTD Kelas II Maluku.

“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.

Untuk mengatasi kepadatan akibat keterbatasan ruang parkir, Pemkot Ambon menyediakan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di kawasan Pantai Mardika.

Fasilitas ini ditujukan untuk menampung kendaraan yang tidak tertampung di area parkir dalam kawasan pasar.

Baja Juga :  BREAKING NEWS! Kebakaran di Ruko Pasar Batu Merah - Ambon

Suitella memastikan, langkah-langkah penertiban akan terus diperkuat.

“Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” kata Suitella.

Ia menutup keterangannya dengan menekankan perlunya kejelasan informasi terkait kewenangan pengelolaan parkir.

“Namun kami tegaskan lagi hingga saat ini kewenangan pengelolaan parkir area Pasar Mardika merupakan kewenangan Pemprov Maluku. Hal ini disampaikan supaya tidak ada opini yang dibangun soal ini. Sebab kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai kewenangan,” tutupnya.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM