Berita

Polres Maluku Tenggara bersama Kejari Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkracht

×

Polres Maluku Tenggara bersama Kejari Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkracht

Sebarkan artikel ini

Maluku Tenggara

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Barry Talabessy menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Hal ini menunjukkan komitmen kedua institusi ini dalam penegakan supremasi hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara oleh Polres Malra yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit flash disk yang digunakan sebagai sarana tindak pidana penghasutan konflik Perum Pemda versus Karang Tagepe dengan terdakwa Indra Kasir alias Setan.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara pencurian berupa 17 unit baterai alat Telkomsel dengan terdakwa Oncen Tamher alias OT, yang terjadi di Jalan Raya Debut dan mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp135.000.000. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa CIA Elwarin alias CIA (IRT) serta Josef at Wiro Rettob alias Wiro (PNS/Pol PP Pemkab Maluku Tenggara) juga menjadi bagian dari pemusnahan tersebut.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dirusak, dibakar, serta dipotong hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Metode ini diterapkan guna menjamin tidak adanya kemungkinan barang bukti tersebut kembali beredar secara ilegal yang dapat merugikan dan membahayakan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Malra bersama Kejaksaan Negeri Malra menegaskan komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Untuk diketahui, Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik, Turut hadir sejumlah unsur penegak hukum terkait, antara lain Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, Kepala BNN Kota Tual Ahmad Reniwuryaan, serta Ketua Pengadilan Negeri Tual David Freso Charles Soplanit.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM