Ambon

Cegah Kepunahan Satwa Endemik, Pemkot Ambon Bentuk Satgas Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Liar

×

Cegah Kepunahan Satwa Endemik, Pemkot Ambon Bentuk Satgas Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Liar

Sebarkan artikel ini

Perlindungan Satwa Endemik

23/12/2025 - satwa endemik
AMBON: Pembentukan Satgas PPTSL bertujuan mencegah kepunahan spesies dan memerangi perdagangan ilegal tumbuhan serta satwa liar di Kota Ambon dan Maluku. (Courtesy - MCAMBON)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota Ambon membentuk Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) sebagai langkah konkret mencegah kepunahan spesies dan melindungi keseimbangan ekosistem di wilayah Kota Ambon.

Satgas tersebut dilantik langsung oleh Wali Kota Ambon, Wattimena, dalam apel terakhir staf lingkup Pemkot Ambon yang digelar di Pattimura Park, Senin (22/12/25/2025).

Pembentukan Satgas PPTSL difokuskan pada upaya pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan serta satwa liar, sekaligus sebagai respon atas ancaman perdagangan ilegal yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati Maluku.

Kehadiran satgas diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap spesies endemik yang menjadi kekayaan alam daerah.

“Harapan kita, satgas ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengendalian dan perlindungan tumbuhan serta satwa endemik Kota Ambon dan Maluku agar tetap lestari,” tegas Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Baja Juga :  Bodewin Murka Lihat Sampah Terjun ke Teluk Ambon dari JMP

Kata dia, pelestarian alam membutuhkan kerja bersama lintas sektor dan partisipasi masyarakat.

Pembentukan satgas merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.

Kerja sama ini bertujuan menjaga keberlangsungan tumbuhan dan satwa endemik agar tetap lestari di tengah perkembangan aktivitas manusia.

Bodewin berharap satgas dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam melakukan pengendalian, pengawasan, serta perlindungan tumbuhan dan satwa liar di Kota Ambon dan Maluku.

Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy menjelaskan, satgas akan menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekologi.

Baja Juga :  Pelantikan 1.153 PPPK Ambon Digelar 1 Oktober, Tahap II Masih Tunggu Proses BKN

“Kami berharap satgas ini memiliki peran ganda dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Kota Ambon,” tuturnya.

Ia menambahkan, satgas diharapkan mampu berperan aktif mendukung program Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Pemerintah Kota Ambon bersama BKSDA Provinsi Maluku juga merencanakan pembangunan aviary atau display satwa pada tahun 2026. Fasilitas tersebut akan difungsikan sebagai penangkaran non-komersial sekaligus sarana edukasi konservasi bagi masyarakat.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM