AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota Ambon memastikan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat melalui akun media sosial TikTok.
Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy mengatakan, laporan resmi akan disampaikan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada hari ini, Selasa (21/4/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga integritas aparatur dan memastikan proses pemerintahan berjalan profesional.
“Langkah hukum ini melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon Lexy M. Manuputty, SH diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” ujar Lekransy di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan sejumlah konten di media sosial yang muncul setelah dibukanya proses pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon.
Ia menilai, sejumlah unggahan pada akun TikTok tertentu berisi informasi yang tidak benar, bersifat tendensius, serta mengandung tuduhan tanpa didukung fakta maupun alat bukti yang sah.
“Namun demikian, setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius, serta mengandung tuduhan yang tidak didukung oleh fakta maupun alat bukti yang sah,” katanya.
Ronald menambahkan, konten-konten tersebut tidak hanya menyerang kehormatan para bakal calon Sekretaris Daerah, tetapi juga turut menyasar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno.
Menurutnya, informasi yang disebarluaskan tidak akurat karena terdapat mekanisme tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pemerintah.
Pemkot Ambon menilai penyebaran informasi provokatif dan tidak akurat berpotensi menimbulkan keresahan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta mengganggu stabilitas birokrasi.
“Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah melampaui batas dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, unsur kesengajaan terlihat dari aktivitas produksi dan penyebaran konten digital yang dapat diakses publik sehingga berdampak pada reputasi pribadi pejabat, profesionalitas jabatan, serta kredibilitas Pemerintah Kota Ambon.







