LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Enam Kepala Ohoi (Desa) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), menyabet penghargaan dari Kapolda Maluku Irjen Dadang Sutanto.
Penghargaan diberikan atas komitmen enam Ohoi, dalam memerangi peredaran dan pemanfaatan pemanfaatan minuman keras (miras) ilegal.
Kapolda Maluku secara langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada enam Kepala Ohoi dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Mako Polda Maluku
Tantui, Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Maluku, Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, Irwasda, para pejabat utama Polda Maluku, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, Kapolres Seram Bagian Timur, serta para kepala desa dan Raja Negeri penerima penghargaan.
1. Benediktus Farneubun, Kepala Ohoi Waur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara
2. Abdul Rahman Hanubun, Kepala Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara
3. Semuel Bastian Elisa Masbaitubun, Kepala Ohoi Warbal, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara
4. Josep Renyaan, Kepala Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara
5. Basri Kelanit, Penjabat Kepala Ohoi Dunwahan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara
6. Paulinus Andreas Ongirwalu, Penjabat Kepala Ohoi Letman, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara
Ke enam Kapala Ohoi tersebut dinilai aktif menerapkan kebijakan lokal dan peraturan negeri untuk mencegah peredaran miras ilegal serta membatasi pemanfaatannya yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.







