JENDELAMALUKU.COM – Para calon pengantin bakal diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan pernikahan.
Aturan baru ini akan diberlakukan per akhir Juli 2024.
Dilansir dari Kemenag.go.id, Rabu (27/3/2024), hal ini sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” jelasnya.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.