AmbonBeritaMaluku

Pemkot Ambon: Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum dan Utamakan Layanan Air Bersih

×

Pemkot Ambon: Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum dan Utamakan Layanan Air Bersih

Sebarkan artikel ini

Ambon

JENDELAMALUKU.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) wajib berlandaskan ketentuan hukum, kewenangan pemilik modal, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dengan tetap mengutamakan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, menanggapi pemberitaan terkait pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan Pemkot Ambon.

Kewenangan Wali Kota sebagai KPM

Lekransy menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Wali Kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono. KPM memiliki kewenangan untuk mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baja Juga :  Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Hadirkan Diskon Avtur dan Layanan Serambi MyPertamina Jelang Lebaran 2026

Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang saham mayoritas PT DSA sebesar 99%. Kedudukan tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Legalitas Plt. Direktur PT DSA Harus Lewat RUPS

Terkait legalitas Plt. Direktur PT DSA, Lekransy mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah.

“Pasal 94 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui RUPS. Maka keabsahan jabatan Plt. harus ditelusuri melalui keputusan penunjukan, anggaran dasar, dan kewenangan organ perseroan,” ujarnya.

Jika tidak melalui RUPS, penunjukan tersebut berpotensi cacat prosedur.

Baja Juga :  Pemkot Tual Salurkan Pangan Murah Demi Stabilkan Harga

*Perpanjangan Plt. Dirut Perumdam untuk Jaga Layanan*

Mengenai perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pietr Saimima, http://M.Si., Lekransy menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih.

Penugasan tersebut bersifat sementara sampai diangkatnya Direktur Utama definitif, dengan tetap memperhatikan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya ketentuan pengisian sementara jabatan direksi.

*Hormati Proses Hukum*

Terkait pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri dan gugatan melalui pengadilan, Pemkot menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.

Jangan Lewatkan Berita Terbaru!

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM di Channel Telegram kami.

✈ GABUNG CHANNEL TELEGRAM