TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Reka ulang kasus Penganiyaan Bripda Masias Siahaya (MS) mantan anggota Brimob Polda Maluku Batalyon C terhadap Aprianto Tawakal (AT) hingga tewas di Kota Tual, Kamis (19/3/2026), mengungkap ada fakta baru yang mencuat.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Rabu (4/3/2026) sebanyak 29 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian dari peristiwa naas tersebut.
Setidaknya, ada fakta baru yang terungkap pada adegan ke 15 terlihat jelas tersangka MS melakukan tindakan pemukulan terhadap AT.
Adegan ini mementahkan kronologi yang dikemukakan Polres Tual beberapa waktu lalu.
“Ada beberapa fakta yang terungkap, khusus di agenda ke 15 disitu jelas terungkap tersangka melakukan pemukulan terhadap korban,” ucap, Kuasa Hukum Korban Sahmadi Reniwurwarin, SH., MH.
Menurut dia, dari reka ulang tersebut dari pihak korban menilai fakta yang disodorkan kepada pihak Kepolisan berjalan sebagaimana ketentuan yang mengatur.
“Pada prinsipnya kami menyiapkan apa yang diminta oleh pihak penyidik menyangkut kepentingan hukum korban,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tual menggelar rekonstruksi kasus Penganiyaan Bripda Masias Siahaya (MS) mantan anggota Brimob Polda Maluku Batalyon C terhadap Aprianto Tawakal (AT) hingga tewas di Kota Tual, Rabu (4/3/2026).







