LANGGUR, JEMDELAMALUKU.COM – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Stepanus Layanan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar dapat mengusut hak pekerja di Perusahaan Mutiara Lik, di Kecamatan Kei Kecil Barat.
Penegasan tersebut dikemukakan, menyusul
kasus dugaan penganiyaan karyawati Perusahan Lik Veronika Rahanyanat berujung kematian.
Kasus ini memantik testimoni mantan karyawan PT Lik, Pamela yang mengakui sama tidak diperlakukan secara manusiawi saat masih bekerja di perusahaan tersebut.
Menurutnya, mengenai testimoni dari salah satu mantan pekerja yang menyoroti pelayanan pihak perusahaan kepada karyawan yang sangat buruk, akan menjadi atensi DPRD untuk disampaikan ke Disnaker.
“Kami akan meminta Disnaker untuk turun dan melihat pelayan yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja lokal, termasuk hak-hak karyawan diantaranya BPJS tenaga kerja dan Kesehatan,” tegasnya. Jumat (6/3/2026).
Hasil dari kunjungan Disnaker, lanjutnya akan tetap dipublish agar transparan mengenai hak tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di Perusahaan Lik.
“Walaupun bicara kewenangan mengenai tenaga kerja ada di Provinsi Maluku, namun Perusahan ini ada di Malra dan sudah menjadi tugas kami untuk menindak lanjuti semua keluhan masyarakat,” pungkasnya.







