JENDELAMALUKU.COM – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Menag menjelaskan, setiap ASN memiliki kewajiban menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam pemanfaatan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.
Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik saat Lebaran.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” sebut Nasaruddin.
Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa PNS tidak diperbolehkan menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dia juga mengingatkan, ASN memiliki posisi penting sebagai contoh bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
Hal ini menjadi semakin relevan pada momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandas Menag.
Menjaga Harmoni dan Damai
Selain itu, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan perdamaian, persaudaraan, dan kerukunan di tengah masyarakat.
Ajakan ini disampaikan mengingat sejumlah hari besar keagamaan pada tahun ini berlangsung berdekatan bahkan hampir bersamaan, yakni Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah.
Menurutnya, rangkaian momentum keagamaan tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk mempererat nilai persaudaraan dan memperkuat harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.







