JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi mulai 1 April 2026.
Salah satu poin utamanya adalah penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Di lingkungan Kementerian Agama, kebijakan ini disikapi dengan penegasan disiplin kerja.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menekankan bahwa WFH bukan berarti bekerja secara bebas tanpa kontrol.
“WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap harus bekerja dari rumah dan dalam kondisi standby,” tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, pola kerja jarak jauh justru menuntut tanggung jawab yang lebih tinggi dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atasan langsung diminta menyusun sistem kerja yang terukur agar kinerja tetap optimal meski tanpa kehadiran fisik di kantor.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kedisiplinan digital dalam mendukung kebijakan ini. Seluruh pegawai diwajibkan memastikan perangkat komunikasi aktif dan responsif terhadap arahan pimpinan.
“Tidak boleh ada alasan tidak merespons saat dihubungi. Kedisiplinan digital menjadi kunci dalam pola kerja baru ini,” ujarnya.
Selain itu, Kemenag juga memperkuat aspek tata kelola administrasi agar tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.
Setiap unit kerja diminta memastikan kebijakan yang diambil tidak keluar dari koridor hukum guna menghindari potensi maladministrasi.
Melalui kebijakan ini, Kemenag berharap dapat membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan responsif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)







