Berita

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali untuk Dukung Efisiensi Energi

×

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali untuk Dukung Efisiensi Energi

Sebarkan artikel ini

Work From Home

2/4/2026 - WFH
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan imbauan penerapan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi perusahaan, sebagai upaya mendukung efisiensi energi dan produktivitas kerja. (Courtesy - Kemenag)

JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mulai menerapkan skema work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Menurut Menaker, kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja yang ditetapkan secara internal.

“Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam seminggu dengan penyesuaian kebutuhan operasional,” ujarnya.

Baja Juga :  Dukung Operasional RSUD Buru, PLN UP3 Ambon Energize Daya 865 kVA

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan pekerja.

Hak-hak seperti upah dan tunjangan tetap diberikan sesuai ketentuan, serta tidak mempengaruhi jatah cuti tahunan.

Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini.

Menaker menyebutkan sejumlah bidang yang tetap membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.

Selain mendorong WFH, pemerintah juga meminta perusahaan meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Baja Juga :  PLN UIW MMU Lakukan Perbaikan Intensif dan Penormalan Bertahap Pasca Gangguan Kelistrikan

Langkah ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengawasan konsumsi energi secara berkala.

Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam implementasi kebijakan ini.

Partisipasi aktif dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama sekaligus mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih efisien.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem kerja yang lebih modern, produktif, dan ramah energi di berbagai sektor usaha.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM