AmbonBerita

DPRD Ambon Sorot Proyek Hatukau Waterfront City: Dokumen Izin Dinilai Cacat Administrasi

×

DPRD Ambon Sorot Proyek Hatukau Waterfront City: Dokumen Izin Dinilai Cacat Administrasi

Sebarkan artikel ini

Ambon

JENDELAMALUKU.COM – Proyek Hatukau Waterfront City di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, disorot tajam oleh DPRD Kota Ambon. Proyek reklamasi di Teluk Ambon itu dinilai memiliki cacat administrasi serius.

Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Gunawan Mochtar, menyebut dokumen perizinan pusat proyek yang dikerjakan CV Alice To Madalle salah objek. Lokasi yang tertera justru berada di zona Laut Banda, bukan Teluk Ambon tempat proyek fisik berdiri.

“Secara administratif ini sudah menabrak aturan. Dokumen perizinan pusat diterbitkan untuk zona Laut Banda, padahal pembangunan riilnya ada di Teluk Ambon. Ini cacat administrasi dan berpotensi memicu gugatan hukum,” tegas Gunawan, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, kesalahan ini bukan sekadar salah ketik. Teluk Ambon bersifat semi-tertutup dan sangat sensitif terhadap perubahan ekosistem. Tanpa kajian lokal yang akurat, reklamasi dan pembangunan pasar modern rawan memicu sedimentasi parah.

Baja Juga :  Bangga! Kota Ambon Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia Tahun 2025

“Memakai asumsi laut lepas untuk mengkaji pembangunan di dalam teluk yang padat adalah kecelakaan akademis. Dokumen Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL pasti tidak akurat. Ini perizinan buta,” ujarnya.

Gunawan juga menyoroti perbedaan skala pemetaan yang timpang. Teluk Ambon dikaji dengan skala detail 1:25.000, sementara Laut Banda hanya bersifat makro.

Hingga kini, pengembang baru mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal, proyek berisiko menengah-tinggi di atas perairan wajib memiliki AMDAL yang sah sebelum beroperasi.

Kondisi makin rumit karena pemerintah daerah mengaku tidak mengetahui proyek ini. Dalam rapat bersama DPRD, Pemerintah Desa Batu Merah dan pihak CV Alice To Madalle tidak hadir.

Pemeriksaan terhadap OPD Pemkot Ambon menemukan fakta bahwa proyek belum mengantongi izin daerah, termasuk Amdalalin, AMDAL daerah, dan rekomendasi camat setempat.

Baja Juga :  Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ambon Hari Ini, Senin 25 Maret 2024

Gunawan memperingatkan, pembangunan yang berjalan saat ini ilegal karena menabrak UU RTRW. Sanksi pidana administrasi hingga pidana fisik mengintai pengembang.

“Jika penyimpangan tata ruang melebihi ambang batas 20%, Perda RTRW Kota Ambon terancam dicabut pusat. Dampaknya akan mengacaukan rencana pembangunan kota 20 tahun ke depan,” tegasnya.

DPRD berencana menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta untuk meluruskan masalah ini. Namun, langkah itu masih menunggu surat resmi dari Pemkot Ambon.

Gunawan meminta Penjabat Walikota Ambon dan Gubernur Maluku segera bertindak.

“Kami tidak melarang investasi. Tapi kalau merusak lingkungan dan berjalan tanpa dokumen AMDAL lengkap, itu melanggar aturan. Hentikan dulu, lengkapi administrasi di daerah, baru lanjut,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM