AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melaporkan dua akun TikTok, yakni Kepala Kalor dan Ungkap Fakta, ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan penyebaran informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kota.
Laporan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, pada Selasa (21/4/2026), setelah mendapat kuasa dari Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran konten yang dinilai merugikan.
“Pagi tadi saya sudah memasukkan laporan ke Polresta. Ada dua akun TikTok yang kami laporkan, yakni Kepala Kalor dan Ungkap Fakta,” tutur Manuputty.
Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan sejumlah unggahan yang muncul sejak proses pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon dibuka pada 2 April 2026.
Ia menjelaskan, setelah empat calon Sekretaris Kota memasukkan berkas pendaftaran, mulai bermunculan berbagai konten di media sosial yang dianggap menyerang dan menyudutkan para peserta seleksi.
“Dalam laporan pengaduan, kami sampaikan secara kronologis bahwa sejak proses seleksi dibuka, konten-konten tersebut mulai naik dan menyasar empat calon Sekkot,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ambon, sejumlah unggahan berupa flyer maupun narasi di media sosial dinilai berpotensi memicu keresahan publik.
Pemkot Ambon menegaskan, langkah hukum ini dilakukan atas nama institusi, bukan kepentingan pribadi pejabat yang disebut dalam konten tersebut.
“Bagi kami, ini bukan soal personal. Mereka adalah bagian dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kami memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum,” tegas Manuputty.
Selain menyasar empat calon Sekretaris Kota, laporan tersebut juga mencakup dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno, yang disebut turut menjadi sasaran unggahan di akun-akun tersebut.
Menurut Pemkot Ambon, penyebaran informasi yang dinilai tidak benar tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat hingga memicu aksi demonstrasi yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
Karena itu, pemerintah memandang perlu mengambil langkah hukum demi menjaga stabilitas birokrasi dan ketertiban daerah.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh bagian administrasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemkot Ambon juga dijadwalkan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian pada Kamis mendatang.(*)






