AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Sopir angkutan umum yang terbukti melanggar aturan, terlebih yang membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain, dipastikan akan dikenai sanksi tegas.
Ketua Organda Kota Ambon, Agustinus Pical menyatakan, kebijakan pemerintah di sektor transportasi sejatinya bertujuan melindungi masyarakat, bukan membatasi ruang gerak pengemudi.
Karena itu, para sopir diminta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menjalankannya secara konsisten.
“Ini bukan soal aturan semata, tapi soal keselamatan bersama. Semua harus patuh,” ujarnya lugas kepada wartawan di Ambon, Rabu (6/5/2026).
Di lapangan, pelanggaran masih kerap ditemukan. Mulai dari penggunaan klakson berlebihan, memutar musik dengan volume tinggi, hingga tindakan berisiko seperti mengemudi dalam kondisi mabuk.
Pical menilai, pelanggaran tersebut tidak bisa lagi dianggap sepele karena berpotensi membahayakan keselamatan.
Ia menegaskan, tindakan tegas perlu diambil terhadap pelanggaran berat.
“Kalau sampai mengemudi dalam keadaan mabuk, itu sudah sangat fatal. Tidak boleh dibiarkan. Sanksinya harus tegas, bahkan sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Selain berdampak pada keselamatan, perilaku tidak tertib juga mengganggu kenyamanan masyarakat, baik bagi warga di sepanjang jalur transportasi maupun penumpang.
“Jalan itu ruang bersama. Harus ada etika. Jangan merasa paling berhak,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Organda Kota Ambon akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pengemudi angkutan umum guna menekan pelanggaran dan membangun budaya berkendara yang lebih tertib.
Di akhir pernyataannya, Pical mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan.
“Keselamatan bukan tanggung jawab satu pihak. Ini tanggung jawab kita semua. Mari jaga Ambon tetap aman dan tertib,” tutupnya.






