TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Anggota DPRD Kota Tual dari Partai Nasdem berinisial RS kembali terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Minggu (24/5/2026) siang.
Kecelakaan itu melibatkan mobil yang diduga dikendarai RS dengan sepeda motor berboncengan. Akibatnya, dua penumpang motor, Nur Afi Rengirit (40) dan Ijawati Atbar (39), mengalami luka berat dan kini dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur.
Keluarga korban, Nizar Sether, menduga ada upaya penggunaan peran pengganti untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ia menyebut nama TL, yang saat kejadian berada di dalam mobil bersama RS.
“Ada spekulasi sejak kejadian bahwa akan ada peran pengganti untuk menyelamatkan posisi RS. TL mengaku menabrak pengendara motor, padahal ia bersama-sama di dalam mobil saat kecelakaan terjadi,” ujar Nizar.
Untuk mengantisipasi hal itu, keluarga segera mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian. Nizar mengklaim sudah mengantongi rekaman video dari tiga saksi.
“Menurut keterangan saksi, orang yang turun dari pintu kanan kemudi untuk mengangkat korban adalah RS,” katanya.
Nizar juga menyoroti upaya pemindahan motor korban dari lokasi kejadian.
“Jika memang TL yang mengendarai, tidak mungkin motor korban langsung diangkut dan disembunyikan di kediaman RS. Jika tidak merasa bersalah, kenapa harus disembunyikan? Ini janggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterangan TL yang dijumpai di rumah sakit berbeda dengan kesaksian di lapangan. TL mengaku sempat mengerem dan mengurangi kecepatan, sementara di lokasi terdapat bekas seretan ban sepanjang 10-15 meter yang mengindikasikan kecepatan tinggi.
“Ada banyak keterangan TL yang bertentangan dengan saksi dan fakta di TKP. Keluarga bertekad memproses kasus ini hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Keluarga meminta Polres Tual menangani perkara secara profesional dan transparan, serta mencegah adanya praktik penggantian peran.
Untuk diketahui, RS sebelumnya juga pernah tersangkut kasus laka lantas di Agustus 2024. Saat itu ia divonis satu tahun masa percobaan tanpa penahanan. Kini ia tetap tercatat sebagai anggota DPRD aktif. (*)







