TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Polres Tual melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Dullah Selatan menciduk terduga pelaku tindak pidana pemerasan disertai kekerasan dan ancaman pembakaran.
Pelaku kerap meresahkan para pedagang di Pasar Tual, Kecamatan Dullah Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIT saat aktivitas perdagangan di Pasar Tual masih berlangsung ramai. Terduga pelaku yang diketahui bernama Rohit Saputra Dracahman alias Rohit alias OIT bersama seorang rekannya berinisial IKI, diduga mendatangi pasar dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional jenis sopi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berkeliling dari satu kios ke kios lainnya dan memaksa para pedagang untuk menyerahkan uang sebesar Rp5.000 per orang. Uang yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni bermain biliar.
Ketika mendatangi kios milik seorang pedagang bernama Saharudin alias Rulis, terjadi perselisihan setelah korban meminta waktu sejenak sebelum memberikan uang yang diminta. Merasa tidak puas, Rohit diduga langsung memukul korban pada bagian hidung sebanyak satu kali.
Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga melontarkan ancaman yang membuat para pedagang merasa takut. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengancam akan membakar pasar jika permintaannya tidak dipenuhi.
Usai melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap korban, kedua pelaku kembali melanjutkan aksinya dengan meminta uang kepada pedagang lainnya. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah mendapat teguran dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang bertugas di area pasar. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi dan menuju kawasan depan Kantor Wali Kota Tual.
Dari hasil penyelidikan, Rohit diketahui bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Polisi mencatat yang bersangkutan telah dua kali melakukan pemerasan dengan modus yang sama di Pasar Tual.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan disertai kekerasan dan pengancaman.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim penyidik Reskrim Polsek Dullah Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Rohit. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tual. Sementara itu, polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial IKI yang hingga kini belum ditemukan.
Kapolsek Dullah Selatan, IPDA Muhammad Said, mengatakan pihaknya terus melengkapi proses hukum dengan menerima laporan resmi korban, memeriksa saksi-saksi, melakukan interogasi terhadap pelaku, serta menyelesaikan administrasi penyelidikan.







