JENDELAMALUKU.COM – Polemik penetapan Tamuda Letsoin sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Desa Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, terus bergulir. Kasus ini menyeret nama anggota DPRD Kota Tual, Rivai Sether.
Kuasa hukum korban lakalantas Ohoitel, Kudus Nuhuyanan, menilai penetapan Tamuda Letsoin sebagai tersangka prematur. Hal itu disampaikannya kepada awak media di kediamannya, kawasan Fiditan, Sabtu 27/6/2026.
Kecelakaan terjadi pada 24 Mei 2026 dan kini telah masuk tahap penyidikan. Satlantas Polres Tual menetapkan Tamuda Letsoin sebagai tersangka dugaan tindak pidana lakalantas Pasal 310 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
*Keterangan Saksi Bantah Tersangka di TKP*
Kudus mengaku mendapat kuasa dari korban Nur Afi Rengirit, serta dua saksi Arifin Ngabalin dan Ramadan Mastail. Sejak awal, kata dia, keterangan korban dan saksi konsisten menyebut Tamuda tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Saat diperiksa di Polres Tual, saksi Arifin Ngabalin tegas menerangkan, ketika kecelakaan terjadi tidak ada orang lain di dalam kendaraan selain yang keluar dari mobil, yakni saudara Rivai Sether. Keterangan ini diperkuat Ramadan Mastail yang melihat langsung kejadian,” ujar Kudus.
Pada 8 Juni 2026, penyidik memeriksa korban di Desa Ohoitel karena mengalami patah kaki. Dalam pemeriksaan itu, korban kembali menegaskan Tamuda tidak ada di TKP. Keterangan itu sejalan dengan dua saksi lainnya.
Konfrontasi digelar pada 17 Juni 2026 di Polres Tual. Kudus mendampingi dua saksi. Ia menyebut, meski dihadiri Rivai Sether, kedua saksi tetap pada keterangan awal bahwa Tamuda tidak berada di lokasi.
“Terdapat ketidaksesuaian antara keterangan Rivai Sether dengan korban dan saksi. Rivai menyatakan Tamuda ada di kendaraan, tetapi dibantah tegas saksi-saksi kami,” katanya.
*Pertanyakan Logika Penetapan Tersangka*
Kudus mempertanyakan posisi Tamuda jika benar berada di kendaraan. “Kalau memang duduk di samping sopir saat kejadian, mengapa saat evakuasi tidak terlihat turun membantu korban? Di mana posisinya? Ini pertanyaan kami,” ujarnya.
Ia menilai penetapan tersangka pada 19 Juni 2026 berdasarkan hasil konfrontasi dan alat bukti belum mencerminkan seluruh fakta dari korban dan saksi. Ia juga menyoroti korban maupun Tamuda tidak dihadirkan dalam konfrontasi.
“Keterangan korban dan saksi justru membantah Rivai Sether. Korban bahkan menegaskan melihat langsung Rivai Sether yang mengantarkannya ke RSU Maren Tual,” kata Kudus.
Atas dasar itu, ia menduga ada upaya mengalihkan pertanggungjawaban pidana. “Patut diduga penetapan Tamuda sebagai tersangka merupakan upaya menyelamatkan pihak lain. Kami akan terus mendampingi korban dan saksi agar perkara ini terang benderang,” tegasnya.







