JENDELAMALUKU.COM – Polemik pemerintahan Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon kembali mencuat.
Sejumlah Kepala Soa mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, segera memfasilitasi proses pemilihan Raja definitif menyusul berakhirnya masa jabatan Raja sejak 20 Maret 2026.
Selain pemilihan Raja baru, para Kepala Soa juga menuntut adanya pertanggungjawaban terbuka atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan selama enam tahun terakhir kepada masyarakat adat.
Kepala Soa Lapaut, Agus Kailuhu, mengatakan hingga saat ini Raja dan Saniri Negeri belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
“Pertanggungjawaban itu penting karena menyangkut pembangunan, penggunaan anggaran dan dana desa, hingga pelaksanaan adat istiadat,” ujar Agus kepada wartawan di Ambon, Jumat (7/8/2026).
Ia meminta seluruh pertanggungjawaban disampaikan secara terbuka melalui pelaksanaan Saniri Besar. “Termasuk pengelolaan keuangan negeri dan dana desa,” tambahnya.
Menurut Agus, para Kepala Soa telah berulang kali berkoordinasi dengan Raja dan Saniri Negeri untuk mendorong digelarnya Saniri Besar. Namun forum penting untuk mengevaluasi pemerintahan itu tak kunjung dilaksanakan.
Para Kepala Soa yang mendesak tersebut yakni:
Kepala Soa Tutupasar Abraham Thenu; Kepala Soa Pattihutung Markus Matuankotta dan Johanis Waas; Kepala Soa Lapaut Agus Kailuhu dan Benjamin Souhuwat; Kepala Soa Mokihutung Arnold Pattiapon; serta Kepala Soa Puasel Petrus Moniharapon.
Karena tidak mendapat kepastian, pada 14 Juli 2026 para Kepala Soa melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Ambon berisi tiga tuntutan:
Pertama, meminta Wali Kota Ambon segera memfasilitasi proses penjaringan dan pemilihan Raja definitif Negeri Hutumuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, meminta Pemerintah Kota Ambon mengevaluasi kinerja Saniri Negeri, termasuk mengambil langkah pemberhentian apabila dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak pernah menggelar Saniri Besar selama masa jabatan Raja.
Ketiga, mendesak Raja menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh kebijakan dan pengelolaan pemerintahan selama enam tahun masa jabatan.
“Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat respons dari Pemerintah Kota Ambon,” ujar Agus.
Menurut Agus, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD Kota Ambon. Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan.
Di tengah desakan tersebut, persoalan pemerintahan Negeri Hutumuri bahkan melebar ke ranah hukum. Agus mengungkapkan sejumlah Kepala Soa dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik lembaga.
Ia menilai laporan tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi tuntutan para Kepala Soa, tetapi muncul setelah kritik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Hutumuri disampaikan kepada publik.
Meski demikian, Agus memastikan pihaknya tetap akan memperjuangkan tuntutan tersebut melalui mekanisme adat maupun jalur hukum yang berlaku.







