TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Polres Tual, Provinsi Maluku rayakan HUT ke-80 Bhayangkara dengan melakukan pemusnahan minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi hasil razia dan operasi rutin Kepolisian.
Adapun pemusnahan barang bukti dilaksanakan di
Mapolres Tual, usia HUT Bhayangkara ke-80, Rabu (1/6/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres dan Wakapolres Tual, Perwakilan Pemkot Tual, Ketua DPRD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual dan jajaran Satnarkoba Polres setempat
Barang bukti yang dimusnahkan berupa miras tradisional sopi sebanyak 4 ton 127 liter, yang disita
Selama Januari hingga Juni 2026 lewat kegiatan Operasi Penyakit masyarakat dengan sandi Pekat Siwalima 2026 serta kegiatan rutin yang ditingkatkan dan penyidikan Satresnatkorba Polres Tual.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Tual dalam menegakkan hukum.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” kata Kapolres.
Dikatakan, ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan Satrersnarkoba Polres Tual di wilayah Un, Dermaga Yos Sudarso Tual, serta Perairan Laut Desa Tamedan, Kecamatan Pulau Dullah Utara.
“Kami berkomitmen memberantas miras tanpa ijin, ataupun miras tradisional jenis sopi yang masuk dan beredar di wilayah hukum Polres Tual,” ujarnya.
Dirinya merinci, untuk kompleks Un diamankan Sopi sebanyak 275 liter, Jalan Taar Baru 90 liter, Petak 20 320 liter, Pasar Tual 70 liter, Desa Tamedan 875 liter, KM Sabuk Nusantara 30 sebanyak 2.983 liter, KM Sabuk Nusantara 132 sebanyak 2.200 liter, KM Populer 1.100 liter.
“Polres Tual terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan minuman keras demi terwujudnya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari gangguan kamtibmas,” pungkasnya.







