Nasional

Segera Cair Rp 1,5 per Orang, Berikut Kriteria Guru PAI Honorer yang Berhak Dapat THR

×

Segera Cair Rp 1,5 per Orang, Berikut Kriteria Guru PAI Honorer yang Berhak Dapat THR

Sebarkan artikel ini

Tunjangan Hari Raya

6/4/2024 - Abu Rokhmad
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad

JENDELAMALUKU.COM – Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif  Tunjangan Hari Raya (THR) guru PAI non ASN atau honorer dicairkan dalam dua tahap.

Pertama, disalurkan pada Januari sampai dengan Juni 2024.

That kedua, diberikan pada Juli sampai Desember 2024.

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Abu.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan.

Kabar Gembira! THR Guru PAI Honorer Segera Cair, Rp 1,5 Juta per Orang

Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, atau THR, sebagai berikut:

  1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
  4. Belum memasuki usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di GOOGLE NEWS