JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Kementerian Agama memastikan proses pencairan tunjangan profesi bagi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 akan mulai dilakukan pada pekan depan.
Kepastian ini menyusul masuknya Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, seluruh proses pengusulan anggaran telah rampung, mulai dari persetujuan Komisi VIII DPR RI hingga Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, anggaran tersebut kini telah tersedia dan siap disalurkan kepada para penerima.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” ujar Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, anggaran tambahan tersebut telah dialokasikan ke DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Secara keseluruhan, dana tersebut telah tersebar ke 604 satuan kerja (satker) Kementerian Agama.
“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” katanya.
Kamaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan atas dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan guru dan dosen di bawah binaan Kementerian Agama.
Menurutnya, dukungan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPR dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan keagamaan.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut telah diajukan sejak Januari 2026.
Pembahasannya diawali dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026, sebelum akhirnya memperoleh persetujuan untuk diteruskan kepada Kementerian Keuangan.
Ia menambahkan, pada 14 Juli 2026 Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) sebagai dasar penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.







