MalukuMaluku Tenggara

Pemkab Malra Percepat Legalitas Lahan PPN Tual, Buka Jalan Pengembangan Infrastruktur Perikanan

×

Pemkab Malra Percepat Legalitas Lahan PPN Tual, Buka Jalan Pengembangan Infrastruktur Perikanan

Sebarkan artikel ini
27/7/2026 -
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bersama Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual menggelar rapat koordinasi membahas proses hibah lahan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).(Courtesy - Diskominfo Malra)

TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara mempercepat proses legalitas lahan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual melalui rencana hibah kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi percepatan pembangunan infrastruktur pelabuhan sekaligus memperkuat layanan bagi nelayan.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor PPN Tual, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan dihadiri Kepala PPN Tual bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri dari Badan Pengelola Aset Daerah, Bappeda, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat difokuskan pada penyelarasan administrasi dan pemetaan lahan yang akan dihibahkan kepada KKP sebagai bagian dari penataan aset negara.

Baja Juga :  DPRD Maluku Tenggara Dorong Disnaker Usut Hak Pekerja Perusahan Mutiara Lik

Kejelasan status lahan dinilai menjadi syarat penting agar pengembangan kawasan pelabuhan dapat berjalan lebih optimal.

Kepala PPN Tual, Jafar Sahubauwa mengapresiasi dukungan Pemkab Maluku Tenggara yang dinilai responsif dalam mendorong penyelesaian proses hibah tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset akan memberikan ruang bagi pengembangan fasilitas pelabuhan yang lebih modern dan representatif.

“Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan PPN Tual merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan sektor kelautan dan perikanan. Kepastian status lahan akan menjadi modal penting dalam mendukung pengembangan perikanan tangkap serta meningkatkan pelayanan kepada nelayan,” sebut Jafar.

Selain membahas mekanisme hibah, kedua pihak juga meninjau batas-batas lahan dan pemetaan teknis sebagai dasar penyusunan dokumen administrasi sebelum diajukan secara resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baja Juga :  Orang Tua Korban Laka Lantas Anggota DPRD Tual Soroti Minimnya Tanggung Jawab

Apabila proses hibah rampung, status lahan akan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi tersebut diyakini dapat mempercepat pembangunan berbagai fasilitas pendukung di kawasan pelabuhan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada nelayan, serta memperkuat peran PPN Tual sebagai salah satu sentra perikanan strategis di kawasan timur Indonesia.

Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat ekonomi maritim Maluku Tenggara sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perikanan yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM