BeritaNasional

Kemenag Ingatkan Calon Pengantin Waspada Penipuan, Biaya Nikah di KUA Tak Boleh Dipungut Tambahan

×

Kemenag Ingatkan Calon Pengantin Waspada Penipuan, Biaya Nikah di KUA Tak Boleh Dipungut Tambahan

Sebarkan artikel ini
15/9/2026 - Pernikahan
ILUSTRASI: Dokumen pernikahan

JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Calon pengantin diminta lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, masyarakat tidak dibenarkan membayar biaya tambahan di luar tarif resmi layanan nikah yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi mengatakan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas ketentuan biaya layanan pernikahan agar tidak mudah menjadi korban pungutan liar maupun penipuan digital.

Ia menginstruksikan seluruh Kepala KUA di Indonesia memastikan calon pengantin memperoleh informasi mengenai tarif resmi sejak awal proses pendaftaran pernikahan.

“Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (15/9/2026).

Baja Juga :  Hasto Kristiyanto Dorong Kebangkitan Visi Maritim Bung Karno dari Maluku

Zayadi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0 atau gratis.

Sementara untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, tarif resminya sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, tarif Rp0 juga dapat diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan pernikahan di luar KUA, sepanjang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.

“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu,” jelasnya.

Karena itu, Zayadi menegaskan tidak boleh ada permintaan uang tambahan dengan alasan transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, maupun dengan istilah lain seperti pembayaran sukarela.

Baja Juga :  Kick Off AJP 2025: Panggung Apresiasi Jurnalis dari Sabang hingga Merauke

“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” sambungnya.

Waspadai Modus Penipuan via WhatsApp

Penegasan Kemenag tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA.

Modus yang ditemukan antara lain calon pengantin dihubungi melalui WhatsApp kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang dengan dalih biaya transportasi atau akomodasi petugas.

Pelaku bahkan menggunakan metode pembayaran digital seperti QRIS untuk meyakinkan calon korban.

Kemenag meminta masyarakat tidak langsung percaya terhadap pesan atau permintaan pembayaran yang diterima melalui jalur pribadi.

“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” kata Zayadi.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM