Ambon

DLHP Ambon Hentikan Sementara Mie Gacoan, Pengelola Diminta Penuhi Standar IPAL

×

DLHP Ambon Hentikan Sementara Mie Gacoan, Pengelola Diminta Penuhi Standar IPAL

Sebarkan artikel ini
16/9/2026 - Mie Gacoan
DLHP Kota Ambon menghentikan sementara operasional gerai tersebut terkait persoalan pengelolaan air limbah dan meminta pengelola memenuhi ketentuan pembangunan IPAL.

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghentikan sementara operasional PT Pesta Pora Abadi atau Mie Gacoan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menemukan persoalan dalam pengelolaan air limbah usaha tersebut.

Penghentian dilakukan pada dini hari, Selasa (16/9/2026), sebagai bagian dari penegakan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelampauan baku mutu air limbah yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

“Dengan demikian dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium atau dilaksanakan berjenjang, di mana pidana merupakan langkah terakhir,” jelas Gaspersz.

Baja Juga :  Fasilitas Sampah Dibakar Oknum, Bodewin Wattimena Soroti Rendahnya Kesadaran Warga

Sebelum penghentian sementara dilakukan, DLHP disebut telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pihak pengelola.

Namun, Gaspersz mengatakan belum ada tindak lanjut yang dinilai memenuhi ketentuan, terutama terkait penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kami sudah memberikan SP kepada pihak mereka, tetapi tidak ada tindak lanjut dan iktikad baik untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan,” ujarnya.

Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi, DLHP kemudian meningkatkan sanksi ke tahap paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan. Langkah tersebut mengacu pada Pasal 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gaspersz meminta pihak pengelola segera memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah dengan membangun IPAL sesuai ketentuan.

Baja Juga :  FPIK Unpatti Bekali Perempuan Assilulu dengan Keterampilan Kelola Ikan hingga Keuangan

Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi pencabutan sanksi sehingga kegiatan operasional dapat kembali berjalan.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah, agar kembali dapat melakukan operasional,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penghentian sementara tetap berlaku selama kewajiban pengelolaan limbah belum dipenuhi.

DLHP selanjutnya akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu, 19 September 2026.

Hasil verifikasi akan menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan oleh pihak pengelola.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM