BeritaMaluku Tenggara

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Watdek, Polisi Malra Sebut Belum Ada Penetapan Tersangka

×

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Watdek, Polisi Malra Sebut Belum Ada Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
21/9/2026 - Iptu Zaenal
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Zaenal saat menemui massa aksi dan menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Watdek, Langgur, Senin (21/9/2026). (JendelaMaluku.com - Megarivera Renyaan)

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Polres Maluku Tenggara (Malra) mengungkapkan bahwa penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Watdek, Kecamatan Kei Kecil, masih terkendala keterbatasan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Zaenal, saat menemui massa aksi solidaritas yang didominasi perempuan Kei di depan Mapolres Malra, Senin (21/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Zaenal menjelaskan, laporan dugaan kekerasan seksual berulang terhadap seorang anak yang diduga dilakukan ayah kandungnya itu masih dalam proses penyelidikan.

“Sesuai dengan laporan, saat proses lidik kita menggunakan KUHP,” ujarnya.

Menurut Zaenal, laporan tersebut diterima Polres Malra pada 9 Agustus 2026.

Pelapor diketahui merupakan mertua dari terduga pelaku yang juga merupakan ayah korban.

Baja Juga :  Ratusan Siswa di Maluku Tenggara Terancam Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga sehingga kepolisian masih perlu melakukan pendalaman terhadap perkara.

“Laporan yang dilayangkan dalam situasi permasalahan rumah tangga, sehingga pihak kepolisian perlu menelusuri lebih mendalam,” katanya.

Polisi Sebut Alat Bukti Belum Memadai

Zaenal mengungkapkan, kendala utama dalam penanganan perkara tersebut adalah belum terpenuhinya alat bukti yang diperlukan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Belum ada petunjuk yang mengarah kepada pelaku, jadi dalam kasus ini belum ada penetapan pelaku atau tersangka,” jelasnya.

Ia juga meluruskan informasi mengenai keberadaan ayah korban yang sebelumnya disebut sebagai terduga pelaku.

Menurut Zaenal, yang bersangkutan tidak ditangkap maupun ditahan oleh kepolisian, melainkan menyerahkan diri secara sukarela selama dua pekan.

Baja Juga :  Resahkan Warga, Buaya Sepanjang Lebih 2 Meter di Sathean Maluku Tenggara Akhirnya Ditangkap

“Demi menjaga kondusivitas warga di Watdek, ayah korban menyerahkan diri secara sukarela selama dua pekan. Surat pernyataan pun telah dibuat secara sadar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses penanganan laporan tetap berjalan.

Zaenal pun meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Proses ini tetap berjalan. Yang dibutuhkan hanya kesabaran dan kepercayaan warga,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan perempuan Kei menggelar aksi long march dari Watdek menuju Mapolres Malra untuk menyuarakan dukungan terhadap korban serta mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM
Penulis: Megarivera Renyaan