BeritaMaluku

Blok Masela Dikebut, Hak 556 Pemilik Kebun Ditarget Tuntas Pekan Kedua Oktober

×

Blok Masela Dikebut, Hak 556 Pemilik Kebun Ditarget Tuntas Pekan Kedua Oktober

Sebarkan artikel ini
5/10/2026 - Blok Masela
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pembahasan percepatan pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela.

JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan penyelesaian hak masyarakat terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela dapat dituntaskan pada pekan kedua Oktober 2026.

Target tersebut menjadi salah satu langkah yang didorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk memastikan pembangunan fisik Blok Masela dapat segera dimulai setelah proses groundbreaking.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengatakan, penyelesaian hak masyarakat harus berjalan beriringan dengan percepatan proyek strategis tersebut.

Menurutnya, keakuratan data dan proses yang transparan menjadi kunci agar masyarakat terdampak memperoleh hak secara adil.

“Prinsip kita adalah keadilan dan ketepatan data bagi warga terdampak di lahan 662 hektare ini. SK Gubernur terkait nominal besaran ganti untung lahan dan tanaman akan segera kita tetapkan dan keluarkan agar pembayaran tuntas di minggu kedua Oktober,” tegas Lewerissa.

Baja Juga :  Kerajinan Suram Tam di Ambang Kepunahan, Perajin Muda Kian Langka

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri rapat Percepatan Pelaksanaan Operasional PSN Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela yang dipimpin Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/9/2026) lalu.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menginstruksikan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mempercepat proses appraisal dan verifikasi data terhadap sisa lahan yang belum terakomodasi dari total area 662 hektare.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan nilai ganti untung dan data penerima dapat ditetapkan berdasarkan kondisi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pendataan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku bersama Timdu dan Satgas telah mengidentifikasi masyarakat serta objek yang berkaitan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

Baja Juga :  40 Titik Jalan Titian Fidabot Segera Terang Benderang! Renur: Ini Bukan Anggaran Daerah, Tapi CSR PLN Tual

Data tersebut mencatat 556 pemilik kebun sebagai subjek terdampak.

Selain itu, terdapat 7.048.439 tanaman tumbuh, tiga unit rumah tinggal permanen dan 479 unit rumah kebun atau walang yang masuk dalam pendataan.

Lewerissa menegaskan, penyelesaian hak masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan Blok Masela.

Pemerintah daerah tidak ingin proses pembangunan berjalan dengan mengabaikan kepentingan warga yang terdampak.

“Kita ingin pembangunan ini berjalan, tetapi pada saat yang sama hak masyarakat juga harus diselesaikan dengan baik. Data harus benar, proses harus transparan, dan masyarakat harus memperoleh haknya secara tepat,” ujarnya.

Menurutnya, apabila persoalan lahan dan hak masyarakat dapat diselesaikan sesuai target, pembangunan fisik proyek dapat segera dilanjutkan tanpa hambatan di lapangan.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM