JENDELAMALUKU.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan pria berinisial ST sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, RB.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pertokoan depan Toko MR. DIY, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula saat korban RB mendatangi tempat kerja tersangka di Toko MR. DIY. Korban memarahi tersangka di meja kasir karena pada malam sebelumnya tersangka merusak slot pintu kos korban.
Untuk menghindari keributan di dalam toko, tersangka mengajak korban ke gang belakang pertokoan yang biasa digunakan untuk beristirahat. Di sana keduanya kembali terlibat adu mulut hingga korban memukul kepala tersangka.
Tersangka yang tersulut emosi kemudian mencabut gunting dari saku celananya dan menikam korban berulang kali di bagian kepala, badan, tangan, dan paha hingga korban terjatuh tidak berdaya.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan berhasil diamankan warga di depan Kantor Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Motif penganiayaan diduga karena cemburu. Polisi menyebut, ST dan RB telah menjalin hubungan asmara selama 6 tahun dan telah dikaruniai 2 anak, meski belum menikah secara sah.
Pada malam sebelum kejadian, tersangka mendatangi kos korban untuk menggerebek korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain, namun tidak menemukan siapa pun.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, mempercayakan penanganan kepada kepolisian, dan tidak terprovokasi isu tidak benar di media sosial,” ujar Iptu Rivaldy.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif. *)Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 29 Oktober hingga 17 November 2026. (







