AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Permintaan Pemerintah Kota Ambon untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dream Sukses Airindo (DSA) sebanyak empat kali tak kunjung ditindaklanjuti manajemen. Sikap tersebut membuat Komisi II DPRD Kota Ambon turun tangan.
Komisi II berencana memanggil jajaran direksi PT DSA untuk meminta penjelasan resmi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, mengatakan langkah itu diambil karena Pemkot Ambon sebagai pemegang saham mayoritas perlu mendapat kejelasan terkait arah kebijakan dan tata kelola perusahaan.
“Komisi II berinisiatif memanggil direksi PT DSA untuk meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya RUPS. Kami ingin tahu apa kendalanya dan mengapa permintaan pemerintah kota belum ditindaklanjuti,” kata Dessy di Ambon, Rabu (28/10/2026).
Menurut Dessy, permintaan yang sudah dilayangkan empat kali tanpa tindak lanjut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Komisi II ingin memastikan apakah ada kendala teknis atau ada persoalan lain yang menghambat pelaksanaan RUPS.
Ia menegaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap perusahaan daerah.
“Yang kami dorong adalah kejelasan dan penyelesaian sesuai aturan. Kepentingan Pemkot sebagai pemegang saham mayoritas harus terlindungi,” tegasnya.
Dessy berharap pemanggilan direksi dapat membuka alasan di balik mangkraknya permintaan RUPS tersebut, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola PT DSA agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak-hak pemegang saham.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi PT DSA belum memberikan keterangan resmi.







