BURU, JENDELAMALUKU.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Buru menggerebek empat lokasi penyulingan minuman keras tradisional jenis sopi di Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (3/11/2026).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 115 liter sopi siap edar dan memusnahkan 3.400 liter bahan baku sageru di lokasi.
Razia dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Buru, IPTU Dede Samsi Rifai, S.H. Sebelum bergerak, ia mengingatkan personel agar bertugas secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur.
Setibanya di Desa Jamilu, personel dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dipimpin IPTU Dede Samsi Rifai, sementara tim kedua dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba AIPTU Safidin Umasugi.
Dari empat lokasi yang diperiksa, hanya satu lokasi yang masih aktif berproduksi. Di lokasi itu, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial L.B dan W.M, warga Desa Jamilu yang berprofesi sebagai petani.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Buru untuk dimintai keterangan.
Polisi menyita barang bukti berupa dua jerigen berisi masing-masing 35 liter dan sembilan jerigen berisi masing-masing 5 liter sopi, dengan total 115 liter. Satu unit alat penyulingan atau tarompong juga diamankan.
Selain itu, petugas menemukan 17 drum plastik berukuran 200 liter yang berisi sageru. Total 3.400 liter sageru tersebut dimusnahkan di lokasi bersama tempat penyulingan.
Sementara tiga lokasi lainnya sudah tidak ada pemiliknya saat digerebek. Namun petugas menemukan tungku masak yang masih menyisakan bara api, yang mengindikasikan aktivitas penyulingan baru saja berlangsung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dalam sehari sekitar 105 liter sageru dapat menghasilkan kurang lebih 25 liter sopi. Sopi itu kemudian dijual Rp100.000 per jerigen atau Rp20.000 per botol.
Kepada polisi, pasangan tersebut mengaku hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah dimintai keterangan, keduanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polres Buru menegaskan akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran miras tradisional ilegal. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.







