Di sektor kelautan dan perikanan, kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan TCG oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan RRT.
Latif menambahkan, TCG merupakan mandat dari Memorandum of Understanding (MoU) Penguatan Kerja Sama Maritim antara Indonesia dan Tiongkok yang ditandatangani pada 5 Juni 2021 serta Implementing Arrangement Kerja Sama Perikanan yang ditandatangani pada 6 September 2023.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penangkapan ikan, pembangunan fasilitas perikanan di darat termasuk pelabuhan perikanan, pengolahan ikan, pertukaran keterampilan dan pelatihan, hingga pertukaran data terkait sektor perikanan.
Kerja sama tersebut juga mencakup kolaborasi untuk memastikan pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap aktivitas perikanan tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga membuka lapangan kerja, menambah penerimaan negara serta mendukung pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan melalui penerapan Penangkapan Ikan Terukur.(*)







