TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi wilayah berciri kepulauan, termasuk Maluku.
Komitmen tersebut disampaikan Amir Rumra saat mewakili Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat dalam forum pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Pemerintah Provinsi Maluku, serta para pemangku kepentingan di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (21/7/2026).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyempurnaan substansi RUU Daerah Kepulauan yang tengah dibahas bersama pemerintah.
Berbagai aspirasi dari daerah dihimpun untuk memastikan regulasi tersebut mampu menjawab tantangan pembangunan di wilayah kepulauan.
Dalam kesempatan itu, Amir Rumra menekankan perlunya regulasi yang mengakomodasi karakteristik daerah kepulauan, terutama terkait konektivitas antarwilayah, peningkatan pelayanan dasar, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Kehadiran kami pada pembahasan ini menegaskan komitmen daerah dalam memperjuangkan regulasi yang berpihak pada wilayah kepulauan agar tidak tertinggal dalam pembangunan nasional,” katanya.
Menurut Rumra, selama ini daerah kepulauan masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian khusus, mulai dari keterbatasan infrastruktur, tingginya biaya logistik, hingga kesenjangan pelayanan publik akibat kondisi geografis yang tersebar di banyak pulau.
Karena itu, Pemerintah Kota Tual berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera dituntaskan sehingga implementasinya mampu mempercepat pemerataan pembangunan di Maluku dan daerah kepulauan lainnya.
“Kami berharap melalui pembahasan bersama ini, RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Maluku,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyatakan RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi instrumen yang menghadirkan keberpihakan nyata bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Menurutnya, tantangan pembangunan di daerah kepulauan tidak dapat disamakan dengan wilayah daratan karena memiliki persoalan yang lebih kompleks, terutama pada aspek konektivitas, biaya transportasi, serta penyediaan layanan publik.
“Kami berharap dari RUU Daerah Kepulauan sebenarnya yaitu adanya keberpihakan yang nyata bagi masyarakat kepulauan,” kata Hendrik.
Ia menambahkan, kebijakan yang lahir dari regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.







