“SPBU di Tanah Miring ini sekarang dikhususkan untuk melayani kebutuhan energi para petani. Operasional SPBU Khusus Petani ini telah disesuaikan dengan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi berbasis data, regulasi yang berlaku serta terintegrasi bersama Dinas Pertanian agar alokasinya tepat jumlah, tepat sasaran dan mendukung penuh alsintan petani,” ujar Awan.
Dengan skema tersebut, petani yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh BBM untuk kebutuhan operasional alat dan mesin pertanian melalui saluran yang telah ditetapkan.
Awan menegaskan Pertamina akan menjaga keandalan pasokan BBM sekaligus memastikan penyalurannya tetap mengikuti mekanisme surat rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan penunjukkan resmi melalui SK Bupati ini, sinergi antara Pertamina, Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kedaulatan pangan dari ujung timur Indonesia semakin kuat,” katanya.
Dikaitkan dengan Produksi Pangan
Pengoperasian SPBU khusus petani tersebut tidak terlepas dari posisi Merauke sebagai salah satu kawasan yang dikembangkan untuk mendukung produksi pangan nasional.
Ketersediaan BBM menjadi kebutuhan penting dalam operasional alsintan, mulai dari pengolahan lahan hingga aktivitas produksi pertanian lainnya.
Pemerintah Kabupaten Merauke berharap kemudahan akses BBM dapat membantu petani menjalankan kegiatan produksi secara lebih efektif.
Pertamina Patra Niaga juga menyatakan distribusi BBM bersubsidi untuk sektor pertanian di Merauke akan dilakukan secara lebih tertib dan terarah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan beroperasinya SPBU khusus tersebut, akses energi untuk sektor pertanian di Tanah Miring diharapkan semakin terjamin sekaligus mendukung upaya peningkatan produktivitas pertanian di Merauke.(*)







